Update Peraturan Terbaru Tentang Pajak Properti di Indonesia
Berikut adalah ringkasan terbaru mengenai peraturan pajak properti di Indonesia yang berlaku pada tahun 2025:
🏠 1. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Properti
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13 Tahun 2025 memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif ini berlaku dalam dua periode:
-
Januari–Juni 2025: PPN DTP 100% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.
-
Juli–Desember 2025: PPN DTP 50% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar. rusia slot88
🏢 2. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif maksimal PBB-P2 adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Namun, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
🏙️ 3. Kebijakan Insentif PBB-P2 di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif PBB-P2 sebagai berikut:
-
Rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar: Bebas PBB-P2.
-
Rumah kedua: Diskon 50% dari tarif PBB-P2.
-
Rumah ketiga dan seterusnya: Tarif PBB-P2 penuh.
📈 4. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Properti
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN dinaikkan menjadi 12%. Namun, untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, dasar pengenaan pajaknya dihitung 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN tetap setara dengan tarif sebelumnya.
💡 Kesimpulan
-
Insentif PPN DTP: Membantu meringankan beban pembelian properti bagi masyarakat.
-
Tarif PBB-P2: Maksimal 0,5%, dengan kemungkinan tarif lebih rendah tergantung peraturan daerah.
-
Kebijakan Jakarta: Memberikan insentif PBB-P2 untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan diskon untuk rumah kedua.
-
PPN Properti: Kenaikan tarif menjadi 12%, namun dengan dasar pengenaan pajak yang disesuaikan untuk barang non-mewah.
Untuk informasi lebih lanjut atau simulasi perhitungan pajak properti, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau Badan Pendapatan Daerah setempat.